Penjaringan Inovasi Daerah Kukar Diperpanjang, 80 Usulan Telah Masuk
Kepala Brida Kukar,
Bahari Joko Susilo. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penjaringan inovasi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar mencatat sekitar 80 usulan telah masuk dari perangkat daerah, Kecamatan, Desa, hingga masyarakat.
Perpanjangan yang
dilakukan untuk kedua kalinya ini memberikan kesempatan lebih luas bagi
berbagai pihak untuk menyampaikan gagasan inovatif.
Kepala Brida Kukar,
Bahari Joko Susilo mengatakan, masa pendaftaran Input Inovasi Daerah masih
dibuka hingga penghujung Oktober.
Ia berharap
kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun lebih banyak gagasan yang
dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.
“Hingga saat ini,
telah masuk sekitar 80 usulan inovasi yang berasal dari perangkat daerah,
kecamatan, desa, maupun masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada
Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan,
inovasi daerah merupakan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah sekaligus memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Hal ini sejalan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang
mengatur bahwa inovasi dapat berbentuk pembaruan tata kelola pemerintahan,
pelayanan publik, maupun bidang lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dalam penerapannya,
inovasi daerah tidak selalu harus berupa teknologi canggih atau aplikasi
digital.
Pembaruan juga dapat
dilakukan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan, perubahan sistem kerja
agar lebih efisien, maupun metode baru dalam menangani persoalan masyarakat.
Hal terpenting, kata
dia, inovasi tersebut memberikan manfaat, meningkatkan efektivitas, dan dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya.
Ia menjelaskan,
penjaringan yang dilakukan Brida Kukar bertujuan menghimpun gagasan untuk
menjawab berbagai persoalan, baik di lingkungan masyarakat maupun dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, suatu
inovasi harus berangkat dari kebutuhan nyata sehingga pembaruan yang dihasilkan
memiliki tujuan dan manfaat yang jelas.
“Pada dasarnya,
inovasi lahir karena adanya permasalahan yang perlu diselesaikan,” tuturnya.
Ia menyebut,
pengembangan inovasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi.
Melalui pembaruan
yang tepat, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja
serta memberikan pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu,
partisipasi berbagai unsur dalam penjaringan tersebut dinilai penting.
Perangkat daerah
dapat mengusulkan pembaruan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan, sementara
pemerintah kecamatan, desa, serta masyarakat juga memiliki kesempatan
menyampaikan gagasan berdasarkan persoalan yang ditemukan di lingkungan
masing-masing.
“Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi,
inovasi menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.
Gagasan yang dihimpun
diharapkan tidak berhenti pada tahap pengajuan, tetapi dapat dikembangkan lebih
lanjut agar mampu memberikan solusi atas persoalan daerah.
Ia menegaskan,
kemampuan menciptakan dan menerapkan pembaruan menjadi salah satu bagian
penting dalam memajukan daerah.
Inovasi perlu terus dikembangkan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin berkualitas dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
“Jika ingin menjadi
daerah yang maju, kita harus mampu menciptakan dan menerapkan berbagai inovasi
untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan,” pungkasnya. (Adv/Kriz)